SOLO – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Dr. Ravik Karsidi mengkau siap dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Saya akan datang bila dipanggil KPK, bahkan diperiksa sekali pun. Tetapi hingga saat ini belum ada surat pemanggilan terkait dengan kasus itu," ungkap Ravik saat ditanya soal Kasus korupsi yang melibatkan Angelina Sondakh dan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang salah satunya UNS, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/6/2012).
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
Meskipun UNS disebut-sebut KPK dalam kasus korupsi di Kemendikbud, namun Rektor UNS mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana Rp40 miliar. "Setelah dilakukan pengecekan anggaran tahun 2012 Rp448 miliar, semuanya sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan mekanisme Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti)," jelasnya.
Bahkan, kata Ravik, pihaknya telah menyerahkan semua laporan anggaran dan penggunaan anggaran kepada Ditjen Dikti Kemendikbud untuk klarifikasi. Pihak Dikti pun telah memanggil 16 PTN termasuk UNS, untuk menjalani proses verifikasi.
Sementara itu, seperti dikabarkan dalam pemberitaan di berbagai media massa, KPK mengungkapkan bahwa proyek pengadaan sarana dan prasarana Kemendikbud di 16 Universitas yang diduga dikorupsi Angelina Sondakh mencapai Rp600 miliar. Di antara 16 PTN yang disebutkan menerima aliran dana, UNS disebut-sebut kebagian dana Rp40 miliar.
(rfa)