Share

Pimpinan DPRD TTU bantah terima gratifikasi

Sefnat Besie (Sindo TV), Sindo TV · Rabu 04 Juli 2012 18:52 WIB
https: img.okezone.com content 2012 07 04 447 658926 alYG281iXL.jpg Foto: Istimewa

Sindonews.com - Menanggapi dugaan gratifikasi yang dituduhkan, Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), NTT Frengki Sunoah membantah dirinya telah menerima uang gratifikasi dari Kepala Sekolah dan bendahara tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas (TPR2K) Sekolah Dasar Katolik (SDK) Maubesi 2, Kecamatan Insana Tengah, Timor Tengah Utara, Petrus Lopo dan Andreas Haki sebesar Rp50 juta pada 6 Juni lalu.

Menurutnya, Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Dasar Katolik (SDK) Maubesi 2 meminjam nomor rekeningnya untuk memperlancar proses pencairan, sebab dirinya  Pimpinan DPRD sehingga mudah dalam pencairan dana.

Follow Berita Okezone di Google News

“Saya Kebetulan berada di sana, kami saling kenal, jadi kepala sekolah datang minta tolong agar uang proyek itu ditransfer melalui rekening saya, tapi kemudian langsung mereka ambil uang sejumlah itu,” tutur Frengki menjelaskan kepada wartawan, Rabu (4/7/2012).

Ia mengatakan jika benar uang itu ditransfer untuk kepentingan pribadinya, tidak mungkin fisik proyek rehabilitasi gedung Sekolah itu terus berlanjut hingga sekarang ini.

Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil  (LAKMAS) Cendana Wangi  NTT, Fiktor Manbait menjelaskan, telah mendapat laporan Intimidasi terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara agar menyerahkan sejumlah uang kepada Frengki Saunoah.

"Setelah mentranfer uang, Frangki membawa Petrus dan Andreas ke rumahnya dan diperintahkan menandatangani selembar kuitansi penyerahan uang bermaterai Rp6.000," kata Viktor.

Sebelumnya, Frangki yang diduga melanggar kode etik dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU oleh Forum Anti Korupsi Timor Tengah Utara (Fraksi). elanggaran yang dilakukan yakni Frengki diduga merangkap jabatan struktural yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Menurut laporan LSM Fraksi, yang bersangkutan juga diduga kuat menerima dana gratifikasi.(azh)

(hri)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini