JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjatuhkan putusan terhadap permohonan uji materi atau judicial review UU Pemilu yang diajukan Partai NasDem, beserta 22 partai politik (parpol) non parlemen.
Uji materi yang diajukan Partai NasDem beserta 22 parpol ini terkait dengan pasal 8 tentang verifikasi parpol dan pasal 208 tentang ambang batas atau Parlementry Thershold (PT) sebesar 3,5 persen pada Pemilu.
Ketua MK Mahfud MD mengatakan putusan ini mengenai pengujian terhadap UU Pemilu yang diajukan oleh banyak partai.
"Pada umumnya mempersoalkan syarat-syarat menjadi peserta Pemilu, yang dipersoalkan tentang PT 3,5 persen, juga soal uji formal terhadap UU Pemilu," kata Mahfmud, pada acara halal bihalal di Mk, Selasa 28 Agustus kemarin.
Sebelumnya, Kuasa hukum 22 parpol non parlemen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya, kedua pasal tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi.
Bahkan, kata dia, pasal 8 UU Pemilu yang mengatur verifikasi parpol juga pernah ada di UU Parpol dan dibatalkan oleh MK. Selain itu, ketika parpol sudah berdiri semestinya sudah dilakukan verifikasi sebelumnya.
"Verifikasi berdirinya partai oleh Kemenkum HAM dan kemudian di putuskan dalam SK Menkum HAM berisi pengakuan bahwa parpol tersebut sudah berbadan hukum," ujar Yusril.
Kemudian untuk pasal 208 mengenai ambang batas atau Parlementry Tershould (PT), juga sudah pernah diatur dalam UU pemilu tahun 2009 dengan PT 2,5 persen pernah diuji juga oleh MK tapi waktu itu gugatan pemohon ditolak.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.