JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) partai itu diperiksa sebagai saksi Neneng Sri Wahyuni yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp8,9 miliar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Neneng ditetapkan sebagai tersangka korupsi PLTS di Kemenakertrans Agustus 2011. Sebelum ditahan, tiga bukan sebelumnya, yakni 23 Mei 2011, Neneng kabur ke Singapura bersama suaminya.
Dalam persidangan Timas Ginting, tersangka di kasus yang sama, terungkap adanya uang yang mengalir ke rekening Neneng sebesar Rp750 juta. Uang itu berasal dari proyek PLTS.
(put)