JAKARTA - Kabar mundurnya salah seorang Hakim Agung ramai menjadi bahan pemberitaan sejumlah media massa. Kabarnya, sang Hakim Agung mundur terkait putusan bebas hukuman mati yang diterbitkan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari Humas MA Ridwan Mansyur, Hakim Agung yang mengundurkan diri itu adalah Ahmad Yamani.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
“Mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit dan surat Permohonan telah diterima Ketua MA,Rabu,14 nov'12 , selanjutnya kemudian akan dirapatkan di RaPim, untuk diteruskan kepada Presiden RI,” tulis Ridwan dalam pesan singkat kepada wartawan, kamis (15/11/2012).
Seperti diberitakan, MA membatalkan vonis mati beberapa terpidana kasus narkoba. Terakhir, pembatalan itu diberikan kepada Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid.
Sebelumnya, Deni divonis mati oleh MA atas kasus kepemilikan tiga kilogram kokain dan 3,5 kilogram heroin. MA lalu menghukum dengan pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya
MA juga membatalkan vonis mati kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin. Hukuman diubah menjadi penjara 12 tahun. Selain itu, putusan sama diberikan kepada Hengky Gunawan. Hukuman diubah menjadi 15 tahun penjara.
(lam)