NEW YORK – Seorang warga Amerika Serikat (AS) terancam hukuman penjara hingga 10 tahun karena mengaku telah menyelundupkan tulang dinosaurus ke AS. Pria bernama Eric Prokopi itu menyelundupkan benda arkeologi tersebut untuk dijual dalam suatu lelang.
Dalam sebuah persidangan Prokopi mengaku ia telah melakukan pelanggaran undang-undang imigrasi AS setelah memasukkan data palsu agar tulang dinosaurus yang diselundupkannya dapat masuk ke wilayah AS.
Jaksa penuntut dalam kasus tersebut menyatakan, Prokopi sudah melakukan aski penyelundupan tulang-tulang dinosaurus dari berbagai negara sejak 2010 lalu. Prokopi pun dituduh sebagai orang yang mengendalikan pasar gelap atas fosil-fosil purba di dunia.
Tulang dinosaurus yang membuat Prokopi diadili diketahui berasal dari Mongolia. Kasus penyelundupan itu terungkap setelah Pemerintah Mongolia meminta pihak AS untuk menangkap Prokopi karena dicurigai telah mencuri tulang dinosaurus yang terkubur di wilayahnya.
Pemerintah Mongolia melarang eskavasi fosil hewan purba yang banyak ditemukan di wilayahnya apabila eskavasi tersebut dilakukan untuk kepentingan komersil. Pihak pengadilan AS memutuskan untuk mengembalikan tulang dinosaurus yang diselundupkan oleh Prokopi itu kepada Pemerintah Mongolia.
“Fosil hewan purba adalah bagian dari sejarah suatu negara. Pencurian terhadap fosil berarti juga pencurian akan sejarah yang dimiliki oleh negara tersebut,” ujar jaksa penuntut Preet Bharara, seperti dikutip Reuters, Jumat (28/12/2012).
Sebelumnya Prokopi sempat menjual tulang dari dinosaurus berjenis Tyrannosaurus Bataar tersebut dalam sebuah acara lelang di Kota New York. Dalam lelang itu, tulang itu laku terjual dengan harga mencapai USD1,05 juta atau setara dengan Rp10,1 miliar (Rp 9.659 per USD).
(Fajar Nugraha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.