JAKARTA - Mundurnya beberapa pengurus Partai NasDem membuat adanya perubahan jajaran susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai bernomor urut 1 dalam Pemilu 2014 mendatang. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiarti, NasDem harus segera melapor ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dengan adanya perubahan dijajaran pengurus pusat.
"Di dalam peraturan kalau ada perubahan dalam pengurusan sedangkan partai sudah menjadi peserta Pemilu harus melapor ke Kemenkum HAM," kata Ida, kepada wartawan, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2013).
Dia mengatakan, perubahan struktur kepengurusan yang harus segera dilaporkan sangat penting, untuk mengetahui siapa saja pengurus baru partai tersebut. Menanggapi kalau adanya perubahan susunan pengurus perlukah melapor ke KPU, Ida menjelaskan masalah untuk ke KPU tidak perlu, karena proses klarifikasi sudah selesai.
"KPU belum mengatur kalau adanya perubahan struktur partai, sehingga belum perlu. Selain itu tidak dalam proses verifikasi," tuturnya.
Untuk diketahui, selain Hary Tanoesoedibjo yang mundur dari NasDem, ada juga tiga pengurus yang mengikuti jejaknya yakni, Sekjen, Ahmad Rofiq, Wasekjen, Saiful Haq, dan Ketua Dewan Internal, Endang Tirta.
(ahm)