Share

Dekan dan Wakil Dekan UPDM (B) Diberhentikan

Margaret Puspitarini, Okezone · Rabu 23 Januari 2013 18:44 WIB
https: img.okezone.com content 2013 01 23 373 750900 J0KIxjvaFG.jpg Foto : SK Rektor UPDM (B) mengenai pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan FKG UPDM (B)/UPDM (B)

JAKARTA - Pimpinan yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) atau UPDM (B) dan Rektor UPDM (B) Sunarto mengabulkan permohonan mundur Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) UPDM (B) periode 2000-2013. Permohonan pengunduran diri ini terkait kasus kekerasan yang dialami lima mahasiswa FKG UPDM (B) ketika program magang di Korea.  

Keputusan tersebut diambil setelah rapat yang berlangsung pada 21 Januari 2013. Dalam rapat tersebut terdapat tujuh keputusan. "Pertama, memberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Dekan dan para Wakil Dekan FKG UPDM (B) periode 2000-2013," bunyi surat keputusan (SK) Rektor UPDM (B) yang diterima Okezone, Rabu (23/1/2013).

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dekan dan para wakil dekan yang diberhentikan, yaitu Dekan FKG UPDM (B) Henny Krisnawati, Wakil Dekan Bidang Akademik FKG UPDM (B) Anastasia Susetyo Tri Rahardjanti, Pejabat Wakil Dekan Administrasi dan Keuangan FKG UPDM (B) Riana Mardiana, dan Pejabat Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FKG UPDM (B) Amin Thohari.

 

Kemudian, poin kedua menyebutkan pengganti sementara Dekan FKG. SK tersebut mencantumkan, "Mengangkat Sumarhadi selaku Wakil Rektor UPDM (B) sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Dekan FKH UPDM (B)."

 

Selanjutnya, poin ketiga merinci tugas pejabat pelaksana tugas dekan FKG. Salah satu tugas yang diemban Sumarhadi adalah menyelenggarakan pemilihan calon dekan FKG UPDM (B) periode 2013-2017 yang definitif.

 

Poin keempat mengatur tata pelaksanaan tugas pejabat pelaksana Dekan FKG UPDM (B), yakni dengan mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Rektor. Kemudian, poin kelima, segala sesuatu yang belum diatur dalam keputusan tersebut akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

 

Masa jabatan pejabat pelaksana Dekan FKG UPDM (B) diatur dalam butir keenam. "Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai terpilihnya Dekan FKG UPDM (B) yang definitif," tuturnya.

 

Terakhir, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan perbaikan.

(mrg)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini