Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Todongkan Pistol, Pemilik Hotel Esek-Esek Jadi Tersangka

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Selasa, 05 Februari 2013 |15:37 WIB
Todongkan Pistol, Pemilik Hotel <i>Esek-Esek</i> Jadi Tersangka
A
A
A

DEPOK – Paska-didemo warga Depok yang memprotes berdirinya hotel melati yang diduga digunakan sebagai tempat mesum, pemilik Hotel Grand Kusuma Agung di RW 13, Jalan Raya Cinere, Parung Bingung, resmi jadi tersangka.
 
Ki Agung Adiningrat ditetapkan sebagai tersangka karena menodong sejumlah tokoh masyarakat dengan pistol. Salah satunya yakni Ketua Majelis Ekonomi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Depok, Ahmad Tamami Husain. Belakangan diketahui pistol tersebut, air soft gun dan senapan angin.
 
Kapolres Depok Kombe Pol Achmad Kartiko mengatakan kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan. Pihaknya bersama Kasat Reskrim melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
 
"Kita sidik prosesnya. Semalam gelar perkara oleh kasat reskrim. Kita sidik, kita proses. Pemilik hotel jadi tersangka," jelasnya kepada wartawan, Selasa (05/02/2013).
 
Senjata air soft gun, kata Achmad, harus mengantongi izin. Sementara dalam kasus tersebut justru disalahgunakan untuk menodong seseorang. "Bisa kena pidana. Harusnya itu untuk olahraga. Saksi yang diperiksa ada enam orang," ungkapnya.
 
Kepala Satpol PP Kota Depok Gandara Budiana mengatakan pemerintah kota sudah berupaya dua kali menutup hotel. Ia menuding beroperasinya kembali hotel tersebut disebabkan kenakalan dari pengusahanya.
 
"Dalam minggu ini akan kami panggil kembali pengusahanya, kejadiannya sudah meresahkan masyarakat. Terjadi penyimpangan fungsi. Saya juga belum tahu apakah berizin atau tidak," tukasnya.
 
Kemarin sebanyak 75 warga mendemo hotel mesum tersebut. Polisi juga sudah menyita satu pucuk Air Soft Gun dan satu pucuk senapan angin.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement