BANDUNG - Administrator dan pengelola website yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK) secara online terancam dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul usai menghadiri konferensi pers dalam pengamanana Pilgub Jabar 2013 di Mapolda Jabar, Rabu (6/2/2013).
โItu (pelaku) bisa terkena UU ITE, dan bila ada unsur penipuannya jelas di KUHP ada pasalnya,โ jelas Martin.
Martin menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan mengenai unsur-unsur pendukung fakta, seperti transaksi transfer uang sesuai dengan yang tertera dalam website tersebut.
โKita bekerja sama dengan bank untuk mengetahui transaksi seperti pengiriman uang. Itu adalah sebagai rangkaian yang harus kami lakukan,โ terangnya.
Setelah transaksi berhasil dilacak, pihaknya akan mengurut fakta-fakta seperti tertera dalam web.
Ditanya mengenai keaslian situs web tersebut, Martin belum bisa memastikannya. Menurutnya, situs tersebut harus ditelusuri terlebih dahulu oleh tim penyidik gabungan Polrestabes Bandung, Polda Jabar, dan Mabes Polri.
(ris)