SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo hingga saat ini masih tetap memberi dispensasi pembayaran Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP), termasuk setelah pemberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Surat Keputusan yang mengatur dispensasi keringanan pembayaran SPP hingga saat ini belum dihapus atau belum dicabut, meski UKT sudah diberlakukan," jelas Rektor UNS Prof Dr. Ravik Karsidi, MSÂ di Rektorat UNS, Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2013).
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
Ravik berkata, SK tersebut adalah SK Rektor UNS No 557/J27KM/2004 tentang Pedoman Pemberian Dispensasi Pembayaran, SPP, Biaya Pengembangan Institusi (BPI) bagi Mahasiswa UNS Program S-1 Reguler Jalur SPMB Nasional dan PMDK.
"Tetapi untuk bisa mendapatkan dispensasi, mahasiswa memang harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti terkena musibah becana alam, bangkrut dan sebagainya," ujarnya.
Sebelum mengajukan dispensasi, kata Ravik, mahasiswa harus memberi tahu terlebih dahulu kepada universitas. Pemberitahuan adalah wajib dilakukan bagi mahasiswa yang mengajukan dispensasi.
"Mahasiswa tidak perlu kawatir soal dispensasi. Saat ini saja ada 20 persen mahasiswa UNS yang bebas biaya kuliah," ujarnya.
Ravik juga mengatakan bahwa bahwa sejak diberlakukan UKT, mahasiswa baru tidak lagi dipungut uang pangkal. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), UNS memiliki dana investasi yang ditanggung negara.
(rfa)