BANDUNG - Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat mengaku sudah menemukan titik terang terkait pengelola situs prostitusi online. Namun, berdasarkan penelusuran jumlah member situs tersebut malah bertambah.
Hingga sore ini, jumlah member dari situs penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) tersebut bertambah hingga mencapai 5.866.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, Kamis (7/2/2013), mengatakan, berbekal nomor telefon dan rekening yang tercantum dalam situs tersebut, petugas telah melakukan penelusuran.
Menurutnya, bila terbukti ada transaksi di dalam situs, maka sudah kuat bagi polisi untuk melakukan penangkapan, penyelidikan, bahkan penyidikan.
Pihaknya akan bekerja sama dengan bank sesuai rekening yang tercantum di situs tersebut. Selain itu, polisi juga akan menggandeng operator telefon seluler sebagaimana tercantum di situs tersebut.
Martin menegaskan, para pelaku sudah terdeteksi berada di wilayah Jawa Barat dan saat ini sudah dalam pengawasan.
Pelaku, pembuat, dan pemilik situs penyedia jasa PSK tersebut, kata Martin, bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(ton)