BANDUNG - WH (28), pelaku, sekaligus administrator situs prostitusi online, terancam hukuman penjara enam tahun.
Â
"Tersangka diduga melanggar Pasal 30 sub Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sanksi pidana minimal enam bulan maksimal 12 tahun. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sanksi pidana enam tahun, dan Pasal 378 KUHP," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul.
Â
Dalam penangkapan Kamis sore kemarin, pihaknya berhasil menyita alat bukti, seperti satu unit komputer jinjing merk Asus N43S, modem Smartfren, telefon genggam Nokia E90, HP Samsung GT-S5233S, Android Smartfren dual card, CDMA Smartfren E781A, dan buku rekening BCA atas nama WH.
Â
Martinus mengatakan, pengungkapan kasus sesuai dengan intruksi Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya yang menargetkan kasus tersebut dapat terungkap dalam tiga hari.
(sus)