JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng. Hari ini, Andi juga diperiksa KPK, namun, KPK juga tidak langsung menahan mantan menteri pemuda dan olahraga itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, lembaganya belum bisa menahan Andi karena penghitungan kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Andi belum selesai dan masih terus ditelusuri.
"Biasanya (penahanan) kalau pemeriksaan tersangka itu sudah ada keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Kedua, penghitungan kerugian negara telah tuntas. Jika belum itu maka belum bisa (ditahan), selain dari subjektifitas penyidik," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2013).
Memang diakui Johan, saat ini kerugian negara atas proyek Hambalang sudah ada. Tetapi, yang kerugian yang disebabkan oleh Andi belum ada. "Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan telah ada, namun untuk AM belum ada," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Andi ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran.
Akibat perbuatannya, dia disangkakan KPK telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.