JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan enam saksi terkait kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Mereka akan diperiksa terkait dugaan korupsi dan pencucian uang Djoko di proyek senilai Rp196 miliar tersebut.
"Saksi yang dihadirkan adalah Warsono Sugantoro alias Jumadi, Anggiat Timbul Hutabarat, Ino Inggiano, Andif Muhfti, Parlin Saragih, dan Wilson Hutajulu," kata pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang lewat pesan singkat, Selasa (21/5/2013).
Sidang hari ini akan membuktikan soal dugaan manipulasi dan rekayasa dalam lelang simulator. Rekayasa itu dibuat untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang lelang.
"Kita panggil enam saksi. Satu dari Bank BNI, sisanya perwakilan perusahaan yang dipinjam benderanya buat ikut dalam proses lelang," kata Jaksa Penuntut Umum, Kemas Abdul Roni.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.