Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Keterlibatan Priyo Terlihat di Fakta Persidangan Korupsi Alquran

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2013 |16:26 WIB
Dugaan Keterlibatan Priyo Terlihat di Fakta Persidangan Korupsi Alquran
Priyo Budi Santoso (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah nama disebut ikut menerima aliran dana proyek dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium untuk sekolah madrasah di Kementerian Agama. Nama itu terungkap dalam sidang putusan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Menanggapi putusan tersebut, Praktisi hukum, Taufik Basari mengatakan fakta persidangan yang menyebut sejumlah pihak menerima aliran dana proyek di Kementerian Agama sudah sangat memberikan gambaran jelas.

"Fakta persidangan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya cukup banyak memberikan gambaran utuh mengenai bagaimana korupsi pencetakan Alquran dan Laboratorium komputer dilakukan dan siapa-siapa saja yang terlibat," katanya kepada Okezone, Kamis (6/6/2013).

Dia meyakini, KPK akan mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lain. Namun, biasanya lembaga pimpinan Abraham Samad itu, lebih memilih untuk menunggu perkara yang dahulu disidangkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Meski terkadang, KPK juga bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga terlibat tanpa harus menunggu putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Oleh karena itu, meskipun beberapa nama sudah mulai disebut seperti PBS (Priyo Budi Santoso), namun kita mesti bersabar karena langkah hukum KPK akan bergantung seberapa lengkap bukti untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka," tutur pria yang pernah menjadi kuasa hukum KPK itu.

Seperti diketahui, sejumlah nama disebutkan menerima aliran dana proyek tersebut yang diantaranya meliputi. proyek laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar,  Zulkarnaen mendapat jatah enam persen, Fahd 3,2 persen, Dendy 2,2 persen, Vascoruseimy atau Syamsurahman dua persen, Priyo Budi Santoso satu persen dan kantor satu persen.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan terkait pembagian jatah yang diberikan ke sejumlah pihak termasuk yang diduga diterima Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama. 
 
Pada fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim ditemukan bahwa Priyo Budi Santoso menerima jatah sebesar satu persen dari nilai proyek sebesar Rp31,2 miliar.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement