JAKARTA - Partai Golkar mengaku tak tahu-menahu perihal pasal 9 ayat 2 yang tercantum dalam APBNP 2013 yang memberikan alokasi untuk penanggulangan korban lumpur Lapindo di Sidoarjo Rp155 miliar.
"Kalau itu yang berkaitan dengan penanganan oleh pemerintah kita tidak ikut campur," kata Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Setya menjelaskan, terkait dengan pemberian dana penanggulangan korban lumpur telah ditangani oleh pemerintah yang telah bersepakat untuk pihak perusahaan dalam memberikan ganti rugi.
"Semuanya kalau Lapindo itu dibagi 2 banding 1. Yang urusannya pemerintah (dua), satu yang urusannya swasta, urusannya PT Minara," tegas Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, dalam APBNP tersebut, juga terdapat alokasi dana tambahan untuk membantu korban lumpur Lapindo sebesar Rp155 miliar yang tercantum dalam pasal 9 ayat 1.
“Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan,” bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013 ini.
(Catur Nugroho Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.