BANDUNG BARAT - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Imas Nirwati (44), dibebaskan dari hukuman pancung di Arab Saudi.
Imas dipulangkan oleh pihak Kementerian Luar Negeri setelah menjani proses pengadilan selama 3,5 tahun.
Follow Berita Okezone di Google News
Imas Nirwati binti Kasim Rukman, warga Kampung Pakemitan, RT 04/13, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, kini bisa berkumpul dengan keluarganya.
Ia duduk di kursi pesakitan setelah dituduh memiliki ilmu sihir oleh orangtua majikannya.
Pengadilan memutuskan Imas tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan melakukan praktik sihir. Namun, pihak penggugat tidak puas dan mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Isti'mat.
Kasus Imas pun terus dikawal oleh pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah dengan menyewa pengacara andal bernama Khalid Umar Al-Duwairi. Pada 25 September 2012, atau 3,5 tahun setelah kasus ini bergulir, Mahkamah Isti’mat memutuskan mengabaikan dakwaan penuntut dan Imas dinyatakan bebas dari tuduhan sihir.
Imas bekerja di Arab Saudi secara legal sejak 2008.
(ton)