JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan akan mencabut hak atas Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa-siswi yang terbukti tidak menggunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pendidikan.
"Mulai tahun ini, KJP akan kita awasi dengan ketat. Penerima KJP yang terbukti tidak menggunakan dana itu untuk keperluan pendidikan sekolah, maka hak atas KJP-nya akan kita cabut," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI, Lasro Marbun, di Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Menurut dia, pemanfaatan atas program tersebut harus berdasarkan panggilan moral para penerima KJP beserta orang tuanya masing-masing, karena Dinas Pendidikan tidak dapat mengawasi satu per satu siswa penerima KJP.
"Ada 699.000 siswa yang menerima KJP dengan total dana Rp778 miliar. Kemudian, tahun ini, alokasi anggarannya dinaikkan jadi Rp1,5 triliun. Kita tidak bisa awasi satu-satu. Makanya, harus ada panggilan moral dalam pemanfaatan fasilitas itu," ujar Lasro.
Dia menuturkan panggilan moral yang dimaksud itu artinya siswa penerima KJP harus jujur dalam membelanjakan uang yang ada di dalam kartu tersebut, yaitu hanya untuk keperluan pendidikan sekolah, bukan untuk kepentingan lainnya.
"Begitu juga dengan orang tua. Di sini, kita minta agar orang tua turut mengawasi penggunaan kartu tersebut oleh siswa. Tapi, jangan sekali-kali orang tua ikut memanfaatkan fasilitas itu untuk kepentingannya sendiri," tutur Lasro.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar seluruh pihak, bahkan termasuk media massa ikut mengawasi penggunaan KJP di lapangan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, agar segera dilaporkan kepada Dinas Pendidikan DKI.
"Kalau laporan itu terbukti benar, maka kita akan berikan sanksi tegas kepada pihak sekolah, bahkan termasuk kepala sekolahnya," ungkap Lasro.
Selain pihak sekolah, dia menambahkan sanksi tegas juga akan diberikan kepada instansi terkait, seperti seksi pendidikan atau suku dinas pendidikan berupa penarikan jabatan atau penugasan.
(sus)