JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perijinan pemanfaatan lahan tanah pada tahun 2014. Dalam penyelidikannya, KPK sudah mencegah dua orang dari pihak swasta ke luar negeri.
Saat dikonfirmasi Okezone, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut. Namun dia belum mengetahui detailnya. "Belum tahu," kata Johan Budi, Jumat (9/5/2014).
Sebelumnya, KPK melayangkan surat cegah keluar negeri kepada Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala Kwee dan Komisaris PT BJA, Haryadi Kumala.
Keduanya dicekal terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan pemanfaatan lahan tanah pada tahun 2014.
(ful)