JAKARTA- Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, siap mendengarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Ibu pasrah saja," kata pengacara Maria, Denny Kailimang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2014).
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
Denny tetap berharap Majelis Makim bisa memberikan putusan sesuai dengan fakta persidangan. "Menyerahkan kepada majelis hakim karena semua fakta dan bukti-bukti sudah diungkap dalam persidangan," ujar Denny menambahkan.
Maria dituntut empat tahun enam bulan penjara. Direktur Utama PT Indoguna Utama itu dinilai terbukti menyuap Luthfi sebesar Rp1,3 miliar lewat Fathanah.
Selain itu, Maria juga dituntut dengan pidana membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Maria dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(ugo)