JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi pemberkasan kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dari fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Chairun Nisa tiba di gedung KPK pukul 10.00. Terpidana kasus suap mantan Ketua MK, Akil Mochtar tersebut bungkam saat ditanya awak media.
Selain dia, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta yaitu Saleh Badegil dan Noer Muhammad Iskandar. Mereka diperiksa untuk tersangka yang sama.
KPK menyangkakan Suryadharma Ali melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ugo)