Share

Palsukan Dokumen Negara, Tiga Pengurus PJTKI Dipidanakan

Cipyadi, Okezone · Kamis 04 September 2014 12:04 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 04 527 1034152 DqHlIY9H2y.jpg Dokumen palsu yang dibuat untuk memberangkatkan calon TKI (Cipyadi/Okezone)

INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap tiga orang yang berperan melakukan rekrutmen calon TKI untuk dipekerjakan ke sejumlah negara di Timur Tengah. Tidak hanya merekrut, satu di antara pelaku juga membuat dokumen palsu untuk melengkapi persyaratan keberangkatan.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Wisnu Perdana Putra menyebutkan, ketiga pelaku yakni seorang wanita berinisial AS alias Ami (45), warga Desa Singaraja, Indramayu; kemudian Sup (43) warga Desa Juntinyuat, Kabupaten Indramayu; serta JS (53),  warga Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Follow Berita Okezone di Google News

Pelaku bersama barang bukti berupa sejumlah dokumen negara yang dipalsukan, kini masih diperiksa lebih lanjut. "Telah diamankan barang bukti berupa SKCK, paspor, dan dokumen kelengkapan lainnya yang telah dimanipulasi," terangnya kepada Okezone, Kamis (4/9/2014).

Selain barang bukti tersebut, lanjutnya, turut pula disita telefon genggam, seperangkat komputer, mesin cetak, alat tulis, dan satu unit mobil Daihatsu Terios bernomor polisi E 1425 PM yang dipergunakan sebagai kendaraan operasional.

Dengan barang bukti yang ada, pelaku terancam dijerat Pasal 103 ayat 1 huruf C Undang-Undang nomor 39 tahun 2004. Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 266 ayat 1 KUHP.

"Kami masih melakukan pengembangan termasuk meminta keterangan kepada sejumlah calon TKI yang ketika itu berada di lokasi penggerebekan," pungkasnya.

(ris)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini