JAKARTA - Aparat khusus kejahatan narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap seorang residivis Darwin Simbolon (36) alias Erwin. Dia kedapatan memiliki sabu seberat 75 gram.
Erwin yang ditangkap pada Selasa 16 September malam, di Jalan 100, Gg. Haji Icang, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, disinyalir pemasok sabu ke kampus di wilayah Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, mengatakan Erwin berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan keterangan saksi-saksi kasus narkoba di kampus wilayah Jakarta Selatan.
"Setelah kami telusuri, anggota menggerebek tersangka yang berada di kontrakan dan kedapatan membawa barang haram berbentuk kristal," kata Hando, Rabu (17/9/2014).
Menurut Hando, sabu seberat 75 gram dibungkus menggunakan plastik bening menjadi 12 bagian dan disimpan di kantong celananya. Petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) dan uang Rp6,2 juta di dompet Erwin.
Erwin mengaku memperoleh sabu dari Kampung Ambon, Jakarta Barat. "Dari pengakuan, tersangka mengedarkan narkoba di kampus wilayah Jakarta Selatan," ujar Hando.
(Tri Kurniawan)