Share

Pemerintah Dukung Praktik Mafia Migas Dibongkar

Rizka Diputra, Okezone · Kamis 02 Oktober 2014 19:35 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 02 339 1047518 Ig9QyX0rmj.jpg demo desakan usut tuntas praktik mafia migas

JAKARTA - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM mendukung upaya membongkar praktik mafia migas dalam proses tender proyek pengadaan pipa Corrosive Resistant Alloy (CRA) lokal konten fasilitas gas di Donggi dan Matindok, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Program Migas, Naryanto Wagimin saat bertemu dengan perwakilan Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (LEM) SPSI Kepulauan Riau (Kepri).

Follow Berita Okezone di Google News

Pihaknya juga sudah mendapat laporan untuk melakukan re-tender (tender ulang) atas pengajuan PT Cladtek pada proyek pengadaan CRA pipeline fasilitas gas di Matindok dan Donggi.

Menurutnya, pihak Dirjen Migas tidak pernah melakukan pembatalan atas re-tender tersebut. Untuk mendapatkan kebenaran itu, pihaknya pun menyurati SKK Migas sebagai pelaksana lelang Pertamina EP atas dua proyek di atas.

"Untuk mendapatkan kebenaran itu kami menyurati SKK Migas sebagai pelaksana lelang. Tapi kami mendapatkan jawaban normatif," ujarnya, Kamis (2/10/2014).

Sementara itu, pengacara Cladtek, Joao Meco mengatakan, Dirjen Migas sudah mengeluarkan surat perintah untuk re-tender bernomor 12942/19.06/DMB/2013 tanggal 27 November 2013. Re-tender itu pada proyek pengadaan CRA pipeline fasilitas produksi gas di Donggi (Pipa CRA 4” dan 6”) dan Matindok (Pipa CRA 6”, 8” 12”).

Namun, kata dia, re-tender tersebut dibatalkan oleh Direktur Pembinaan Program Migas melalui surat keputusan Nomor III-02-59/DMBO/2014 oleh desakan PT Pertamina EP, serta PT Rekayasa Industri (Rekin) tanpa memberitahukan kepada PT Cladtek.

Dia menduga ada praktik mafia pada proses tender tertutup itu. Di mana dalam tender itu menunjuk FTV Proclad L.L.C Proclad sebagai pemenang tender proyek.

Padahal, dalam proses lelang itu Cladtek mengajukan penawaran harga USD14.889 juta. Namun, harga ini dikalahkan dengan harga penawaran Procland yang jauh lebih tinggi senilai USD15.800 juta.

Dia juga menuding Proclad banyak menabrak peraturan dan perundangan sektor migas terutama yang tertuang dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).

"Apalagi perusahaan yang berkedudukan di Dubai itu tidak memiliki sertfikasi API 5LC yang menjadi salah satu syarat untuk ikut serta dalam tender," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD LEM SPSI Kepulauan Riau, Edwin Haryono mengatakan akibat praktik praktik mafia migas telahΒ  berdampak terhadap ancaman terjadinya pengangguran ratusan buruh PT Cladtek.

Β 

"Saat ini saja sudah 300 buruh perusahaan pabrik yang berkedudukan di Batam, Kepulauan Riau itu sudah kehilangan pekerjaannya. Bahkan menyusul ratusan buruh kembali terancam di rumahkan," tegas Edwin.

Menurutnya, pabrik pipa CRA pipeline lokal yang sudah terdaftar di Migas dengan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) berkategori bintang tiga, terancam akan tutup. Sebab, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) tidak mengutamakan Lokan Kontent Dalam Negeri sesuai dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Revisi-II/PTK/I/2011.

(put)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini