BANDUNG - Penjual obat aborsi, Kankan Irawan alias Dimas (32), masih diperiksa intensif oleh penyidik Unit III Sub 1 Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Â
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, mengungkapkan, dari keterangan Dimas, pihaknya mendapat nama baru yakni S.
Follow Berita Okezone di Google News
“S ini perannya sebagai distributor yang mengajak D (Dimas) menjadi reseller-nya," jelas Nugroho.
Menurut dia, obat-obat yang didapat Dimas, baik pil maupun jamu, berasal dari S yang dikenalnya melalui salah satu website.
Untuk sementara, Dimas yang kini ditahan di Rutan Gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung dijerat dengan Pasal 196 juncto 197 juncto 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman terberatnya ada di Pasal 197 yakni penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar," tegasnya.
Nugroho menambahkan, tidak tertutup kemungkinan dalam penyelidikan lanjutan, Dimas dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(ton)