Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Hakim Bebaskan Pelaku Penyanderaan di Sydney

Azzahra Purwani , Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2014 |12:55 WIB
Alasan Hakim Bebaskan Pelaku Penyanderaan di Sydney
Man Haron Monis pelaku penyanderaan di Sydney. (Foto: Sydney Herald)
A
A
A

SYDNEY – Sistem peradilan di New South Wales sedang mendapat sorotan setelah diketahui pelaku penyanderaan di Sydney, Man Haron Monis, dibebaskan dari tahanan meski menghadapi lebih dari 40 kasus pelanggaran.

Awalnya, Man Haron Monis mulai berurusan dengan hukum setelah ia mengirimkan surat kebencian kepada enam keluarga tentara Australia yang tewas di Afghanistan. Ia dibebaskan bersyarat selama dua tahun karena berkelakuan baik pada 2013.

Namun, dalam waktu satu tahun ia kembali didakwa karena diduga menjadi pembunuh mantan istrinya dan menghadapi tuduhan lebih dari 40 kasus penyerangan seksual.

Mantan istri Monis, Noleen Hayson Pal, ditikam sampai tewas kemudian dibakar pada April 2013 di Werrington, barat Sydey. Lalu kekasih Man Haron Monis, Amirah Droudis, 34 tahun, menjadi terdakwa atas pembunuhan itu.

Man Haron Monis yang juga sempat ditahan dalam kasus ini akhirnya dibebaskan dengan jaminan pada bulan Desember tahun lalu. Hakim William Pierce menyimpulkan bahwa kasus itu lemah. Keduanya tidak mengancam publik.

“Jika ada ancaman, pastilah untuk wanita yang dibunuh,” kata Pierce, seperti dilansir The Guardian, Selasa (16/12/2014).

Ketika Man Haron Monis muncul kembali dengan tuduhan baru penyerangan seksual di pengadilan pada bulan Mei dan Oktober tahun ini, jaminan itu tetap dilanjutkan.

Kemudian Man Haron Monis juga dianggap menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima karena telah mengganggu saksi atau bukti. Namun, lagi-lagi ia mendapat jaminan karena mengingat kondisinya yang sulit, termasuk harus memberikan laporan harian kepada polisi.

(Hendra Mujiraharja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement