SEMARANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa tengah membongkar perdagangan satwa-satwa dilindungi via online di Ambarawa, Semarang.
Pelaku berinisial A5 (25) berhasil ditangkap dan kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dilakukan penyidikan dahulu sebelum penangkapan. Karena dia juga menjual hewan-hewan biasa. Pelaku kami limpahkan ke Krimsus Polda Jateng, " kata Kepala BKSDA Jawa Tengah, Suharman, di kantornya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/12/2014).
Dari pengungkapan kasus itu, BKSDA Jawa Tengah mengamankan dua ekor Kancil, dua ekor Kukang Jawa, dan satu ekor Trenggiling. Menurut Suharman, satwa-satwa langka ini akan dititipkan ke kebun binatang Mangkang Semarang.
Kasus ini terungkap setelah BKSDA Jawa Tengah bekerjasama dengan Center for Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network(JAAN). Menurut anggota JAAN, Pramudia, perdagangan satwa-satwa dilindungi sudah dipraktikan AG sejak setahun belakangan di jejaring sosial dan situs-situs jual beli online.
"Kebanyakan pembelinya dari wilayah Jakarta, dikirim dengan dititipkan bus antar provinsi, " ungkap Pramudia menegaskan.
Menurut Pramudia, AG mulai dalam bidikan begitu JAAN menemukan pemasangan iklan penjualan satwa-satwa liar di dunia maya. Pramudia menyatakan JAAN berkoordinasi dengan BKSDA Jateng melakukan penjebakan terhadap AG.
"Pelaku ditangkap setelah sebelumnya kita menyamar sebagai seorang pembeli," beber Pramudia.
Pramudia menambahkan satwa-satwa liar ini dijual dengan harga murah. Kukang Jawa yang sudah langka dan berstatus sangat terancam dijual antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu.
(Carolina Christina)