JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, Pemerintah Indonesia tak akan memenuhi tawaran Australia untuk barter narapidana Indonesia dengan duo "Bali Nine" yang divonis hukuman mati atas kasus narkoba.
"Masak tukar-tukaran (terpidana mati). Kayak barang saja," kata Ryamizard di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).
Ditegaskannya, ketika Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi gembong narkoba, maka hukuman yang dijatuhkan pun eksekusi mati. Jadi, tak ada alasan baginya untuk melakukan barter.
"Orang Indonesia kalau pengedar juga ya dihukum mati juga. Kan sama-sama. Biar saja hukum mati juga. Jadi kalau dia tukar, dihukum mati yang di sini. Tapi nanti yang ditukar ke sana belum tentu dihukum mati," tegasnya.
Ryamizard mengatakan, hukuman yang telah dijatuhkan pada terpidana asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak akan ada perubahan, sebab korban akibat narkoba sudah jutaan orang.
"Ini kan yang direhab empat juta lebih, yang direhab. Itu calon mati. Siapa yang buat? Orang-orang ini (pengedar narkoba). Dia pantas dihukum mati. Kalau dia tidak dihukum mati, di dalam penjara saja dia bisa kendalikan bisnis. Dilepas, waduh. Coba bayangkan, luar biasa itu. Bahaya," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, menjelang eksekusi mati dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menawarkan pertukaran narapidana agar warganya bisa selamat dari hukuman mati.
Julie Bishop dikabarkan menelepon Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk membahas penawaran ini, Selasa 3 Maret 2015. Dalam pembicaraan itu, Bishop menawarkan pertukaran narapidana antara Australia dan Indonesia demi menghindarkan duo 'Bali Nine' dari eksekusi mati.
“Kami mencari peluang untuk membicarakan sejumlah opsi. Salah satunya transfer narapidana, pertukaran napi,” kata Bishop di Canberra, seperti dikutip The Age.
(Arief Setyadi )