JAKARTA - Muji Kartika Rahayu, tim hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengatakan, bahwa sidang perdana praperadilan kliennya telah ditentukan. Berdasarkan rencana akan digelar pada 25 Mei 2015.
"Tanggal 25 (Mei 2015) praperadilan perdana," ujar Muji kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (11/5/2015).
Perempuan yang kerap disapa Kanti itu menambahkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus jelang sidang praperadilan. Akan tetapi dia tegaskan, bahwa tim akan berupaya maksimal memenangkan gugatan tersebut.

"Diikuti saja persidangannya. Kami berupaya semaksimal mungkin, soal menang kalah bukan di tangan kami lagi," lanjutnya.
Pengajuan sidang praperadilan sejatinya bermula saat penasehat hukum Novel Baswedan, Krisbiantoro menanyakan surat perintah penggeledahan kepada penyidik Bareskrim. Saat itu, penyidik menjawab bahwa surat perintah penggeledahan sudah dibawa oleh penasehat hukum yang lainnya (Muji Kartika). Namun Kanti menyangkalnya.
Untuk itu, Novel tetap menempuh upaya hukum praperadilan, karena tidak mungkin penyidik dari Bareskrim Polri tidak tahu mana barang yang berhubungan dengan tindak pidana atau tidak.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.