“Kita harus hormati, silakan diproses hukum. Kalau (nominal) tuntutannya, itu terserah Novel. Terserah saja (berapa),” ucapnya.
Edi juga menilai, keputusan Novel yang mengajukan praperadilan merupakan bentuk pencarian keadilan. Novel ingin membuktikan Polri salah.
Sebelumnya, Novel mengatakan, jika berhasil, ia akan menggunakan uang Rp1 milliar hasil tuntutannya untuk kampanye pemberantasan korupsi. Kampanye akan dilakukan di Kota Jayapura, Makassar, Waringin Barat dan lainnya.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.