YOGYAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X beberapa kali menyatakan sikap yang dianggap kontroversi. Namun demikian sikapnya justru menaikan posisi Keraton di tingkat nasional.
1998: Saat Presiden Soeharto mengalami penurunan legitimasi dan terjadi kerusuhan di Jakarta dan sejumlah daerah, Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama KGPAA Paku Alam VIII (Alm) menerima sejuta rakyat Yogyakarta dalam Pisowanan Agung. Sikap HB X bersama Paku Alam (waktu itu menjadi Gubernur DIY) dinilai berani menentang rezim yang berkuasa. Massa yang hadir dalam jumlah sangat besar menunjukkan eksistensi Kraton yang besar. Sultan kemudian diperhitungkan di kancah nasional.
2007: Kurangnya perhatian pemerintah pusat terhadap kepastian hukum Keistimewaan DIY, tanggal 7 April 2007, HB X dalam orasi budaya yang menyampaikan tidak mau dicalonkan lagi jadi Gubernur DIY. Sikap Sultan sebagai wujud kekecewaan karena pemerintah pusat kurang merespons nasib Keistimewaan DIY.
Pernyataan HB X tersebut mendapat reaksi masyarakat yang menginginkan agar tetap menjadi Gubernur. Sikap pemerintah kemudian ditangkap Kemendagri untuk membuat UU Keistimewaan DIY, di mana dalam drafnya memisahkan jabatan Sultan bertahta hanya simbol pemersatu dan tidak menduduki jabatan pemerintahan (Gubernur). Namun konsep Mendagri ditolak warga DIY yang minta agar Sultan yang bertahta menjadi Gubernur.
2008: Pada tanggal 28 Oktober 2008, menyatakan siap dicalonkan sebagai Presiden. Meski gagal menjadi calon presiden, namun langkah ini semakin menekan Presiden SBY untuk segera membahas UU Keistimewaan DIY.
2010: Terjadi peristiwa yang membuat HB X dan Keraton Yogyakarta mendapat simpati yang luar biasa setelah Presiden SBY menyatakan bahwa Yogya monarkhi. Pernyataan tersebut dipicu alotnya pembahasan UUK DIY, terkait pengisian jabatan Gubernur DIY. Sultan waktu itu menyatakan bahwa pengisian jabatan Gubernur DIY meski berasal dari Kasultanan tetap melalui proses demokratis dan bukan menjalankan prinsip monarkhi.
2015: Setelah diterapkan UUK No 13/2012, Sultan mengeluarkan Sabdaraja tanggal 1 Mei 2015 dan Dhawuhraja tanggal 5 Mei 2015 yang mengganti gelar dan juga menetapkan putri pertama, GKR Pembayun menjadi putri mahkota dan bergelar GKR Mangkubumi. Sultan menyatakan langkah tersebut untuk menjaga eksistensi keraton menghadapi perubahan zaman. Sejauh ini belum diketahui dampak positif lanjutan dari sikap Sultan. Namun yang jelas, Keraton kembali mendapat perhatian nasional.
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.