Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penegak Hukum Diminta Tak Menyerah Kejar Aset Para Koruptor

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2015 |06:56 WIB
Penegak Hukum Diminta Tak Menyerah Kejar Aset Para Koruptor
A
A
A

JAKARTA - Para penegak hukum di Indonesia diminta lebih giat mengejar aset-aset para koruptor. Penegak hukum mestinya sudah mulai menerapkan pola pikir 'In Rem' atau hak kepemilikan dalam menegakkan hukum yang berorientasi pada harta atau aset. Jika para penegak hukum mengimplementasikan pola pikir itu, maka pidana finansial atau denda dapat berorientasi pada value of money.

"Jika menggunakan prinsip in person seperti yang diterapkan oleh KUHAP, maka aset yang dapat disita adalah yang terkait serta dihasilkan oleh tindak pidana pelaku saja, prinsip value of money tidak dapat diterapkan," ujar Steering Committee Member of Interpol Global Focal Point on Asset Recovery, Chuck Suryosumpeno saat menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Selasa malam.

Menurut Chuck, pola pikir ini dapat diterapkan pada pemulihan aset untuk kejahatan narkotika seperti pada bandar-bandar narkotika. Langkah ini, lanjut Chuck telah berhasil dilakukan Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang dinilainya lebih memberi efek jera pada para pelaku kejahatan ketimbang hukuman mati.

"Mereka berhasil melakukan pemulihan aset dari kejahatan narkotika yang nilainya sangat besar. Aset narkotika itu melibatkan para bandar sampai kartel dan besarannya sangat luar biasa. Hampir 50-65 % aset kejahatan dunia itu berasal dari kejahatan narkotika," jelas Chuck.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement