Lebih lanjut, pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkapkan implementasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun ini mulai menurun. Pasalnya, Jamin menilai mekanisme penyitaan aset-aset para koruptor yang kasusnya ditangani KPK juga masih sederhana.
"Penyitaan aset koruptor di KPK selama ini tersandung masalah teknis. Ditambah lagi pimpinan ataupun anggota KPK yang ahli di bidang tersebut sangat minim," kata Jamin.
Jamin menambahkan, prosedur penyitaan juga kurang maksimal. Jamin pun berharap pada pimpinan KPK yang terpilih nanti haruslah lebih optimal dalam memperbaiki prosedur penyitaan aset-aset koruptor yang telah merugikan negara.
"Agar KPK tidak asal sita dan barang sitaan berkurang nilai ekonomisnya, maka pimpinan KPK ke depan harus mengoptimalkan ataupun memperbaiki prosedur penyitaan," pungkas Jamin.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.