Sebelum melakukan hubungan seks pelanggan, lanjut Suharyanto, pelanggan wajib melunasi pembayaran yang telah disepakati sesuai pilihan di daftar menu PSK online itu.
"Sesuai grade-nya ada grade a, b, premium grade a sampai medium grade yang tarifnya berbeda-beda dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta," ungkap Suharyanto.
Tidak hanya melalui laman sosial seperti Facebook dan Twitter. Mereka juga mengelola situs porno seperti www.semprotku.com dan www.lendir.org.
Barang bukti yang disita pihak kepolisian atas peristiwa itu yakni sejumlah telefon genggam (handphone) untuk mengelola prostitusi online, pakaian dalam wanita, KTP, bukti transaksi uang dan struk pembayaran hotel.
Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 269 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Rizka Diputra)