Share

PDIP Tuding Ada Permainan di Balik Terpentalnya Kompetitor Risma

ant, · Minggu 30 Agustus 2015 14:52 WIB
https: img.okezone.com content 2015 08 30 519 1204998 pdip-tuding-ada-permainan-di-balik-terpentalnya-kompetitor-risma-6hDE5t75bL.jpg Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror (Foto: Nurul Arifin/Okezone).

SURABAYA - PDIP Kota Surabaya menilai Keputusan KPU yang menyatakan status tidak memenuhi syarat terhadap pasangan Rasiyo-Abror, menunjukkan adanya dugaan penjegalan oleh pihak-pihak tertentu agar Risma-Whisnu tidak bisa maju Pilkada Surabaya 2015.

"Dugaan itu muncul dan tidak bisa dihindari, yang ujung-ujungnya bertemu pada titik simpul bahwa Pilkada Kota Surabaya menjadi permainan atau dipermainkan pihak-pihak tertentu agar Risma-Whisnu tidak bisa dipilih lagi oleh rakyat," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Kota Surabaya Adi Sutarwijono kepada Antara di Surabaya, Minggu (30/8/2015).

Menurut dia, yang dijadikan landasan KPU Surabaya dalam menetapkan status TMS bagi Rasiyo-Abror adalah rekomendasi asli dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Atas hal tesebut, ia mempertanyakan, bagaimana bisa rekomendasi yang asli tidak jelas keberadaannya, sehingga partai politik yang mencalonkan harus membuat rekomendasi baru.

"Publik dengan mudah menduga bahwa ada ‘permainan’ di balik semua itu," ujarnya.

Ia menilai tujuan pokok ‘permainan’ itu, kata dia, adalah menjegal terpilihnya kembali Risma-Whisnu yang secara realitas politik mendapatkan banyak dukungan masyarakat.

Menurutnya, KPU dan Panwas Kota Surabaya telah membuat keputusan yang mengabaikan dimensi substansi, dan lebih fokus pada prosedur administratif. Sehingga keputusan tersebut mengancam Pilkada Kota Surabaya tidak bisa digelar tepat waktu, yakni 9 Desember 2015.

Selain itu, lanjut dia, bisa juga diduga Abror berada di bawah tekanan pihak-pihak tertentu yang menginginkan Pilkada Kota Surabaya ditunda hingga 2017. "Pasti ada pihak-pihak yang tertawa gembira atas keputusan KPU Kota Surabaya pada hari ini," katanya.

Hal senada diungkapkan Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Whisnu. Ia mengatakan pihaknya mengecam keras sikap KPU Surabaya yang ceroboh dan gegabah dalam mengambil keputusan.

"KPU Surabaya telah merusak proses demokrasi di surabaya dengan alasan yang dicari-cari," katanya.

Ia menilai, KPU Surabaya melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan bahwa surat rekomendasi DPP PAN tidak identik walaupun telah melewati verifikasi administratif. Padahal, Ketua Umum DPP PAN sudah jelas mengatakan bahwa surat tersebut asli.

Soal penyebutan nomor yang berbeda dalam rekomendasi itu, kata dia, telah diterangkan pengurus PAN bahwa surat pertama hilang dan diganti. Sehingga, selama ketua umum dan sekjen DPP PAN menyatakan benar dan asli, maka KPU tidak dapat membatalkan hal tersebut.

Begitu juga dalam hal surat bebas tunggakan pajak Abror, ia menyebut, KPU Surabaya tidak cermat dalam melakukan fungsi pendampingan LO (petugas penghubung) partai. Seharusnya persoalan tersebut sudah dikomunikasikan dari jauh-jauh hari sbelumnya, sehingga dapa t segera diurus.

"PDIP melaporkan KPU ke DKPP dan meminta KPU mengundurkan diri karena menjadi bagian dari pihak yang menjegal pilkada dengan mencari-cari alasan tidak memenuhi syarat. Meminta Bawaslu RI dan KPU RI turun aktif memberi pedoman agar jajaran di bawahnya dapat menjadi penyelenggara yang jernih dan memberi sanksi bagi penyelenggara yang merusak proses demokrasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengatakan, setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Surabaya untuk syarat-syarat pencalonanan Rasiyo-Abror terhadap model B1 KWK Parpol disebutkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan 19 Agustus adalah tidak identik.

Sementara itu, terkait syarat dari bakal calon wali kota Rasiyo seluruhnya memenuhi syarat, sedangkan untuk persyaratan bakal calon wali kota Dhimam Abror ada persyaratan yang tidak memenuhi syarat yaitu ketentuan dalam penyerahan foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Pajak dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo.

"Hasil verifikasi faktual, KPP menyebutkan bahwa calon tidak pernah membuat dan menyerahkan dokumen tanda bukti tidak punya tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror," katanya. (fal)

(uky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini