BENGKULU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, Zulkarnain Dali, melarang ulama sana melakukan kampanye di tempat ibadah.
Bahkan, menurut Zulkarnain, larangan itu telah dipertegas melalui surat edaran (SE) MUI, setelah terindikasi adanya ulama yang memanfaatkan tempat ibadah sebagai sarana menggalang massa.
''Fenomena yang berkembang saat ini adalah para ulama memanfaatkan tempat ibadah untuk mengumpulkan masyarakat yang diduga untuk memengaruhi agar memilih salah satu pasangan calon. Maka dari itu, kita keluarkan SE pelarangan kampanye menggunakan sarana ibadah,'' kata Zulkarnain, Senin (31/8/2015).
Pengumpulan massa di tempat ibadah, terang dia, biasanya dikemas dengan berbagai acara, mulai pengajian bersama, pengumpulan anggota majelis taklim, hingga berbagai cara yang disponsori para kandidat calon kepala daerah.
"Tempat ibadah itu fungsinya untuk kegiatan keagamaan dan harus dilepaskan dari fungsi lain, termasuk politik, jika dalam ceramah agama disusupi ajakan memilih salah seorang kandidat, tentu saja menyisipkan keburukan calon lain, itu yang tidak boleh dan dilarang dalam Islam," jelas Zulkarnain.
Follow Berita Okezone di Google News
(fds)