Setelah keluar ketetapan pengadilan, kata dia, BPOM akan segera memanggil para pihak termasuk pemilih rumah untuk menjalani pemeriksaan dan kami tak peduli milik siapapun.
“Tetap diproses sesuai ketentuan. Makanya kami masih menunggu ketetapan pengadilan. Karena itu yang menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan kasus ini,” kata Murni.
BPOM Kepri, kata dia, juga terus melakukan penelusuran terhadap peredaran produk tersebut mengingat lokasi ditemukanya produk tanpa izin tersebut diindikasi merupakan gudang.
“Kami terus melakukan penelusuran peredaran produk tersebut. Termasuk melakukan pengawasan terhadap produk-produk lainnya dengan berkoordinasi dengan BPOM pusat,” kata dia.
Selain pengusaha obat tradisional, pemilik rumah tersebut juga dikenal merupakan pengusaha barang-barang dari bahan gerabah.
(Retno Wulandari)