Share

Cegah Mesum, Perbatasan Desa Dipasangi CCTV

Minggu 04 Oktober 2015 14:31 WIB
https: img.okezone.com content 2015 10 04 525 1225829 cegah-mesum-perbatasan-desa-dipasangi-cctv-sKMWacCQU3.jpg Teknisi memasang CCTV untuk memantau aktivitas warga (Foto:pikiranrakyat.com)

PURWAKARTA - Sejumlah desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tampak berbeda pada bulan ini karena hampir di setiap perbatasan desa sudah dipasangi kamera-kamera pengintai atau yang lazim dikenal dengan istilah CCTV.

Tujuannya, agar aktivitas warga, khususnya para remaja yang berusia di atas 17 tahun, dapat terpantau. Karena biasanya pada pukul 21.00 WIB mereka asyik berpacaran bahkan berbuat mesum.

Padahal, sejak awal Oktober sudah diinformasikan perihal pelarangan berpacaran pada malam hari. "Ini adalah bagian dari peraturan bupati mengenai desa berbudaya agar warga Purwakarta kembali ke budaya Sunda yang sesungguhnya," jelas Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, bila sepasang orang dewasa tertangkap melanggar aturan tersebut, maka mereka akan diberi teguran tertulis. Apabila sudah tiga kali ditegur, maka pada keempat kalinya pasangan tersebut akan dibawa ke balai musyarawah desa.

"Nah di balai musyawarah desa atau balai budaya desa itu nanti dirumuskan kategori-kategorinya. Kan nanti ada kategori yang sudah siap menikah, dan kategori yang belum siap menikah. Dan ada kategori yang kecelakaan menikah gitu loh," kata Dedi Mulyadi.

"Kategori kecelakaan menikah berarti ada aspek prosedur adat yang terlanggar yakni berhubungan badan di luar pernikahan. Kalau sudah melanggar prosedur adat, maka mereka wajib menikah," ungkap Dedi.

Bagi mereka yang bersikeras tidak ingin menikah, maka akan dikeluarkan dari desa. Hal itu berlaku bagi para pelaku dinilai tidak bersedia mengikuti aturan yang berlaku di desa tersebut.

Namun, Dedi menjelaskan, bagi pelanggar aturan yang belum berhubungan badan dapat dikenakan sanksi seperti kerja bakti atau pun membersihkan halaman.

Dengan adanya peraturan desa berbudaya, ke 183 desa yang ada di Purwakarta diharapkan mengikuti peraturan ini yang dapat disesuaikan dengan keadaan masing-masing desa sehingga membuatnya menjadi seperangkat peraturan desa.

Hingga Jumat 2 Oktober 2015, sudah ada sekira 150 desa yang menyatakan siap mengikuti peraturan ini.

Follow Berita Okezone di Google News

(Fal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini