Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembangunan Mal Taman Ria Senayan Tak Bisa Dihentikan

Reni Lestari , Jurnalis-Selasa, 10 November 2015 |17:06 WIB
Pembangunan Mal Taman Ria Senayan Tak Bisa Dihentikan
Lahan Taman Ria Senayan (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya tak bisa menghentikan pembangunan Mal Taman Ria Senayan yang diprotes DPR RI.

Pasalnya dalam gugatan yang dilayangkan pengembang PT Ario Bimo Laguna ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pemprov DKI kalah sehingga penyegelan pembangunan mal oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) resmi dibatalkan.

"Masalahnya dia sudah PTUN-kan kita. Kita sudah batalkan. Dia PTUN, kita kalah," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Penyegelan pembangunan Mal Taman Ria Senayan yang dilakukan P2B berdasar surat keberatan yang dilayangkan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI kepada Gubernur DKI Jakarta. DPR RI merasa keberatan dengan adanya mal di lingkungan mereka.

Dengan adanya surat tersebut, izin pendahuluan (IP) untuk membangun fondasi harus dibekukan dan disegel. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 10 Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement