Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Dinilai Melanggar Undang-Undang

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2016 |07:28 WIB
  Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Dinilai Melanggar Undang-Undang
Kapolri, Jenderal Pol Badroddin Haiti (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat Kepolisian, M Naseer menegaskan perpanjangan jabatan Kapolri merupakan pelanggaran Undang-Undang.

"Jika diperpanjang berarti melanggar Undang-Undang," kata M Naseer kepada Okezone, Rabu(18/5/2016).

(Baca juga: Presiden Jokowi Tak Perlu Perpanjang Masa Jabatan Kapolri)

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menambahkan, Kapolri bukanlah keahlian khusus seseorang, melainkan suatu jabatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement