Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konflik Antar Warga di Timika Disepakati dengan Perdamaian

Saldi Hermanto , Jurnalis-Sabtu, 28 Mei 2016 |02:04 WIB
Konflik Antar Warga di Timika Disepakati dengan Perdamaian
Proses penandatanganan perjanjian perdamaian bentrok antar warga di Papua (Saldi Hermanto/Okezone)
A
A
A

TIMIKA - Pertemuan di gedung DPRD Mimika guna mencari solusi atas konflik antar kelompok warga di Timika, Mimika, Papua, berakhir dengan kesepakatan perdamaian, dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian antara para tokoh masyarakat dari warga yang bertikai.

Dalam pertemuan yang digelar di gedung DPRD Mimika, Jumat 27 Mei 2016 itu, serta difasilitasi oleh Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, ketua DPRD Mimika Elminus B Mom dan Pemkab Mimika dalam hal ini wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang untuk membahas serta mencari solusi guna mengakhiri konflik antar kelompok warga dari jalan Sam Ratulangi dengan warga dari jalan Busiri dan Pattimura.

Dalam kesempatan itu, sejumlah tokoh masyarakat khususnya dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasko), terlibat langsung dalam prosesi penyelesaian konflik ini.

Para tokoh dari pihak yang bertikai sejak Selasa kemarin, antara lain, kepala suku besar masyarakat Kei, Petrus Rafra atau yang dikenal Piet Rafra, hadir bersama sejumlah pengurus. Selain itu ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) H Basri, pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT) dalam hal ini Yohanes Batto dan beberapa pengurus lainnya, serta tokoh pemuda IKT Yohanis Junika Amba.

Sebelum para tokoh perwakilan dari masing-masing kelompok warga yang bertikai menyampaikan pendapatnya terkait upaya perdamaian ini.

Ketua DPRD Mimika menyampaikan arahannya dan mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar konflik yang terjadi beberapa hari terakhir ini yang menelan korban jiwa serta mengakibatkan kerugian materil di masyarakat, dapat segera diakhiri. Pasalnya, banyak pihak yang dirugikan di Kabupaten mimika dengan ada konflik yang terjadi.

"Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu saudara-saudara kita yang mengalami kedukaan dan kerugian material dalam konflik ini, juga mengakhiri konflik," kata Elminus.

Sementara itu, Paulus dalam penyampaiannya menjelaskan, para pihak yang sudah hadir dalam pertemuan ini, sudah berarti akan sepakat untuk perdamaian atas konflik antar kelompok warga yang sudah terjadi, dengan cara membicarakan permasalahan yang ada secara baik.

"Masyarakat kita sangat mendengar pemimpinnya, kalau pemimpinnya bagus maka masyarakatnya mau mendengar, tapi kalau pemimpinnya tidak bagus maka tidak sinkron dengan masyarakatnya. Jadi saya mau bilang kepada saudara-saudara yang hadir ini, mari kita bicarakan dengan baik," terang Paulus.

Setelah penyampaian demi penyampaian disampaikan dari masing-masing pihak, segala hal yang menjadi permasalahan sehingga konflik terjadi, maka disepakati secara bersama dan dirumuskan dalam satu bentuk dokumen surat pernyataan perdaimaian. Selanjutnya dari situ, masing-masing pihak terkait menandatangani surat pernyataan perdamaian tersebut dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai saksi atas pernyataan yang telah dibuat untuk disepakati.

Berikut poin-poin kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam dokumen pernyataan kesepakat perdamaian antara masyarakat Kei dengan masyarakat KKSS, dalam hal ini masyarakat Toraja.

Pasal 1: (1) Para PIHAK berjanji dan telah sepakat mulai hari ini Jumat 27 Mei 2016, melakukan perdamaian. (2) Para PIHAK berjanji, tidak akan melakukan perberbuatan konflik ataupun pertikaian setelah dilaksanakan perdamaian ini.

Pasal 2: (1) Para PIHAK berjanji dan sepakat, bila setelah ditandatanganinya perjanjian perdamaian ini, bila ada pihak ataupun oknum yang melakukan tindak pidana, akan dikategorikan tindak pidana umum yang tidak melibatkan atas nama suku dan kelompok, dan bertanggungjawab atas nama pribadi. (2) Para PIHAK sepakat bila dikemudian hari terjadi konflik ataupun pertikaian, antara suku Kei dan suku Toraja, akan dikategorikan tindak pidana umum, dan masing-masing kelompok mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penegak hukum sampai putusnya keputusan pengadilan atas perbuatan yang dilakukan.

Pasal 3: Para PIHAK sepakat berjanji bila terjadi dikemudian hari konflik atau pertikaian antara suku Kei dan suku Toraja, tidak akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggungjawab masing-masing pihak atau kelompok.

Pasal 4: Dalam rangka rekonstruksi dan rehabilitasi akibat dari pertikaian ini yang berupa jiwa dan harta benda, maka pemerintah daerah Kabupaten Mimika bertanggungjawab untuk membentuk tim terpadu untuk menangani hal tersebut.

Pasal 5: Dengan ditandatanganinya perjanjian ini kedua pihak sepakat menjaga perdamaian dan keamanan di wilayah para PIHAK atau Kabupaten Mimika.

Pasal 6: Demikian perjanjian ini kami buat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan tanpa syarat-syarat apapun juga.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement