YOGYAKARTA - Ada dua jenis poligami yang ada di masyarakat yakni resmi dan siri. Resmi artinya mendapat legalitas dari negara dengan keluarnya buku nikah. Sementara siri itu tidak ada legalitas dari negara.
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Sakijan mengatakan, tidak ada larangan bagi pria untuk memiliki istri lebih dari satu. Pemerintah memiliki aturan bagi mereka yang ingin berpoligami.
"Poligami ada aturannya, negara memperbolehkan seseorang untuk berpoligami dengan syarat-syarat yang ditentukan," katanya saat berbincang dengan Okezone di kantornya, Jumat (12/8/2016).
Begitu juga adat dan agama, lanjut dia, tidak melarang seseorang berpoligami. Maka tak heran kalau ada sebagian dari masyarakat yang hidup dengan istri lebih dari satu. Hanya saja, banyak di antara mereka tidak mengajukan permohonan ke pemerintah.
"Kalau soal alasan kenapa, ya mereka (poligami siri) yang tahu karena yang menjalani. Nikah siri itu tidak hanya poligami, ada juga misal duda dan janda hidup bersama dalam pernikahan siri, " tandasnya.
Menurutnya, tidak ada hal yang dipersulit bagi seseorang mendaftarkan untuk poligami. Termasuk dalam hal administrasi buku nikah yang akan diterbitkan pemerintah.
"Kita engak mempersulit, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kalau semua persyaratan terpenuhi, prosesnya mudah seperti pernikahan pada umumnya," ujarnya.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)