BANDUNG – Riyan Yogiyanto alias Riyan (27), warga Kabupaten Indramayu, digelandang Unit II Satresnarkoba Polres Indramayu, pada Minggu 14 Agustus 2016. Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan narkoba jenis sabu di rumahnya, di wilayah Indramayu.
Saat menggeledah rumah Riyan, polisi dapatkan lima paket sabu dengan berat total 1,85 gram.
Penggeledahan di rumah Riyan, merupakan hasil pengembangan dari informasi yang dihimpun Satuan Narkoba Polres Indramayu.
"Penyelidikan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di rumah yang berada di Jalan Sindang, Indramayu, ada peredaran narkotika. Saat itu kami lakukan penyidikan terhadap informasi tersebut. Alhasil, kita amankan satu orang dan juga barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Senin (15/8/2016).
Yusri mengatakan, hingga saat ini, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, sabu tersebut hanya dikonsumsi pelaku. "Namun, kita masih dalami, apakah pelaku juga mengedarkan, kita masih lidik," ucapnya.
"Dari mana barang ini (sabu) berasal, kita juga masih lidik," tuturnya.
Riyan kini tengah mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan narkoba Polres Indramayu. Riyan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)