CIREBON – Sepanjang 2016, sebanyak 61 kasus narkotika terungkap di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dari 61 kasus narkotika tersebut, polisi meringkus 87 pelaku, baik pengedar maupun pemakai.
Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Bayu Noormasyah menyebutkan, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 306,87 gram sabu-sabu, 211,22 gram ganja, dan 2.957 butir obat-obatan terlarang.
"Selama 15 hari saja pada Agustus terjadi tujuh kasus dengan delapan pelaku dan didapatkan barang bukti berupa 28,57 gram sabu-sabu serta 9,80 gram ganja," terangnya, Selasa (16/8/2016).
Bayu juga menuturkan, banyaknya kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkotika di Cirebon masih tinggi. pengedar maupun pemakainya beragam.
Akan tetapi, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk meminimalisir peredaran narkotika dengan melakukan kegiatan berbagai operasi.
Seperti beberapa waktu lalu, pengedar narkoba, yakni Junaedi, Tri, dan Ardwin yang ketiganya merupakan warga Cirebon, diringkus petugas Polres Cirebon.
Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Bayu Noormasyah mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan saat jajaranya melakukan operasi rutin yang bertujuan untuk meminimalisir peredaran narkotika.
"Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat melakukan operasi di dua lokasi, yakni di Kedawung dan Plered, Kabupaten Cirebon," paparnya, Selasa (16/8/2016).
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja yang dibalut kertas putih dalam bungkus rokok. Akibat perbuatannya, mereka dijerat denganUndang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Kasus ini masih kami dalami yang dihawatirkan adanya pengedar lainnya" tukasnya
Follow Berita Okezone di Google News
(abp)