MEDAN โ IAH (18), tersangka teror bom dan penyerangan di Gereja Katolik Stasi St Yosep, Jalan Dr Mansur, Medan, pada Minggu 28 Agustus 2016, seharusnya tidak dipenjara. Ia justru harus direhabilitasi untuk menghilangkan paham radikal yang mulai tertanam di dirinya.
Pendapat itu disampaikan mantan narapidana terorisme yang terlibat pada kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan pada 2010, Khairul Ghazali (50).
ย โDia (IAH) harusnya tidak dipenjara. Dia malah harus direhabilitasi. Apalagi dia masih anak-anak. Dia bukan seorang yang teridiologi, ahli doktrin, ustadz, atau ulama. Dia cuma pelaku di lapangan yang sudah dicuci otaknya. Dia masih bisa disadarkan dan dikembalikan ke jalan yang benar,โ jelas Khairul, Kamis (1/9/2016).
Khairul pun mengaku, IAH bukan satu-satunya anak yang sudah terpengaruhi paham radikal.
โMasih banyak korban lain seperti IAH ini. Jangan sampai hukuman yang diberikan kepadanya justru menjadi pemicu bagi korban-korban lain untuk melakukan aksi lanjutan,โ tandasnya.
(ulu)