SERANG - Jajaran Kepolisian Polres Serang menangkap pria berinisial AI (28) warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan setelah membawa kabur SF (14) warga Cikande, Kabupaten Serang.
Tersangka diketahui sudah beristri dan mempunyai satu orang anak itu ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari orangtua korban, bahwa anaknya sudah tujuh hari dibawa kabur pelaku ke daerah OKU Timur.
Pelaku mengenal SF setelah berkenalan di media sosial facebook, kemudian bertukar nomor telepon genggam untuk menjalin komunikasi. Setelah nyaman, SF lalu menjalin asmara dengan pelaku.
Pelaku bersama korban kemudian janjian untuk bertemu di daerah Pasar Tambak, Kabupaten Serang. Pada kala itu, korban meminta untuk diantarkan kerumah neneknya ke OKU Timur.