PANGANDARAN – Jajaran anggota Polsek Pangandaran berhasil menangkap komplotan terduga dukun cabul yang berpura-pura menjadi penjual buku agama.
Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan keluarga korban bernama YT warga Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berdalih memiliki kemampua mengobati korban,” kata Suyadi, Selasa (11/10/2016).
Akibat perbuatan pelaku, ketiga teman pelaku akhirnya turut diamankan. Sementara korban mengalami syok dan trauma, dia hanya bisa menangis apabila ditanya kronologi kejadian.
“Pelaku sudah seminggu tinggal satu kontrakan bersama 10 temannya, namun pelaku utama melarikan diri saat proses penangkapan,” tambah Suyadi.
Kini, pihak kepolisian mengamankan Aca(44), Rohman (40), dan Hari (17), ketiganya warga Dusun Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, mereka diamankan setelah sebelumnya menjadi bulan-bulanan masa.
“Sedangkan tujuh pelaku lainnya yakni Ajat, Jajang, Mulyadi, Akbar, Yadi, Ririn, Agus dan Rendi, masih ditunggu kedatannya karena mereka sedang mencari dana dengan berkedok dari sebuah Yayasan anak cacat,” paparnya.
Kesebelas pelaku dapat dikenakan hukuman atas tindak penipuan, pasalnya mereka sama sama berprofesi sebagai penjual buku dengan dalih keuntungannya sebagian diberikan untuk anak anak cacat, padahal mereka gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang dilakukan pelaku pura-pura memiliki kemampuan pengobatan dan pelaku melakukan praktiknya dalam ruangan tertutup,” pungkas Suyadi.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)