CIANJUR - Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, memberhentikan seorang pejabat di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Jawa Barat, karena diduga mencabuli siswi yang magang di kantornya.
"Laporan yang kami terima pejabat tersebut melakukan tindak asusila terhadap seorang siswi yang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di dinas tempat dia bekerja. Laporan kami terima dari insperktorat sudah masuk dan yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dari jabatannya," katanya di Cianjur, Selasa (8/11/2016).
Informasi dihimpun, pejabat berinisial HR (40) melakukan beberapa tindakan tercela tersebut terhadap korban yang akhirnya melaporkan kasusnya ke kepolisian dan telah ditangani. Pelaku telah ditahan di Mapolres Cianjur.
"Pejabat tersebut telah ditahan di Mapolres Cianjur dan saat ini masih menunggu persidangan, kalau sudah diputus hukumannya, kami akan berhentikan secara permanen kemungkinan dipecat sebagai ASN," katanya.
Dia berharap tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang melanggar hukum atau indisipliner, seperti tidak mengabdi, tidak berprestasi, tidak loyal dan berperilaku tercela maka secara otomatis diberhentikan dari jabatannya.
Kepala BKPPD Cianjur, Cecep Sobandi, membenarkan adanya pejabat dilingkungan kantornya yang melakukan tindakan asusila dan saat ini ditahan kepolisian.
"Jika terbukti dalam persidangan melakukan tindakan tersebut, maka HR yang merupakan Kepala Sub Bidang Penghargaan dan Kesejahteraan pegawai di Bidang Pembinaan Disiplin dan penghargaan tersebut akan diberhentikan secara permanen," katanya.
Namun menurut dia, jika tidak terbukti maka pejabat tersebut akan direhabilitasi dan dikembalikan pada jabatan semula. Sehingga pihaknya masih menunggu keputusan hukum yang kuat untuk menetukan sikap.
Selama ini tutur dia, pihaknya selalu melakukan pembinaan terhadap pegawai terutama di BKPPD, namun hal tersebut terjadi diluar dari pengawasan.
"Ini diluar pengawasan karena oknum tersebut melakukan aksi bejadnya diluar jam kantor. Selama ini kami selalu melakukan pembinaan dan pengawasan," katanya.
Inspektur Daerah (Irda) Cianjur, Agus Indra, menuturkan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut dan saat ini seluruhnya diserahkan ke pihak kepolisian."Pelaku sudha ditahan dan dia tercatat sebagai pejabat di lingkungan BKPPD Cianjur, tinggal menunggu persidangan," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi, mengatakan, pihaknya menangkap HR di kantornya, setelah adanya laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.
"Setelah adanya laporan kami lakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di dinas tersebut dan saksi lainnya yang mengetahui kejadian. Hasil penyidikan, dapat disimpulkan adanya unsur objek materil pencabulan anak di bawah umur," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)