CIREBON - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dicokok polisi. Keduanya adalah Robby Handoko (35) dan Dodi Priyanto (37) yang semuanya merupakan warga Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar menerangkan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu di dalam plastik klip bening seberat 0,3 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
Penangkapan itu, kata Indra, berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Atas laporan itu polisi pun melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.
"Kemudian kami melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dan kami menemukan barang bukti sabu beserta alat hisapnya," jelasnya, Senin (14/11/2016).
Menurut Indra, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota. Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 132 juncto Pasal 112 (1) juncto Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Follow Berita Okezone di Google News
(fas)